Obat adalah zat atau bahan yang dalam jumlah/dosis tertentu dapat meringankan atau menyembuhkan orang sakit. Tetapi dalam jumlah yang berlebihan dan pemakaian yang tidak tepat akan menjadi racun pada si penderita. Ciri-ciri obat yang baik dikumsumsi ialah tidak kadaluarsa, tidak rusak, tidak berubah warna, tandanya jelas. Kemudian dalam penyimpanannya juga harus di tempat yang sejuk, jika dalam kemasan obat tidak disebutkan khusus maka obat dapat di simpan di suhu kamar (25-30 °C).
Karena obat juga memiliki masa kadaluarsanya, maka kami pengurus KSR melakukan pemusnahan obat, yang rutin dilakukan oleh anggota KSR-PMI Unit UIN Malang lebih khususnya di lakukan oleh bidang kesehatan. Pada kesempatan kali ini, Pemusnahan obat yang pertama dilakukan pada tanggal 20 Februari 2016 yang dilaksanakan di samping gedung Jendral Besar H. Muhammad Soeharto.
Pemusnahan obat ini dilakukan karena kondisi obat yang sudah tidak layak konsumsi atau karena kondisi obat yang sudah rusak dan habis masa kadaluarsanya. Disamping itu pemusnahan obat ini juga bertujuan agar obat yang sudah tidak layak konsumsi ini tidak terkonsumsi lagi. Salah satu cara memusnahan obat yaitu dapat dilakukan dengan dibakar atau dapat dilarutkan kedalam air mengalir.
Semoga bermanfaat 🙂
Salam ABRI 🙂
Salam ABRI 🙂