Fiqh Lintas Madzhab
ketika mau shalat dzuhur, kakiku bersentuhan dengan kaki seorang temanku, dia seorang wanita. aku tidak mengetahui atau merasakannya, tapi dia (temanku.red) dengan yakin mengatakan kalo kakiku mengenai kakinya. aku hanya diam saja, namun kediamanku mengundang respon cepat anak-anak yang ada dimarkas organisasiku, mereka-mereka menyuruhku untuk wudlu lagi, tapi aku tetap cuek aja.
dan kecuekanku malah menambah mereka semakin rame suasana markas, aku sadar kalo tindakanku ini akan mengundang respon tinggi teman-teman, maklum menurut pemahaman yang mereka pakai (madzhab mereka) ketika punya wudlu’ dan pada saat itu bersentuhan dengan wanita, maka wudlu’ itu akan batal. entah apa yang melandasi pemahaman ini, padahal jika tidak mempunyai landasan (dalil) secara otomatis pemahaman mereka tidak bisa diterima atau dijadikan sebagai landasan dalam menjalankan agama. karena dalam beramal harus ada landasan dari sumber-sumber dari agama tersebut, seperti; Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’ dan Qias.
tapi aku tetap berusaha mengambil jalan tengah dalam mengatasi masalah sepele ini,aku menjawabnya dengan pernyataan “maklum, kita beda pemahaman”. tapi kenapa koq malah mereka seolah tidak percaya dengan apa yang kukatakan dan justru mereka menertawakannya? aku heran, apakah mereka begitu awamnya akan ajaran agama sehingga mereka tidak mengerti akan apa yang kukatakan? entahlah, aku tidak bisa menjawabnya, semua kebenaran hanya milik allah dan segala misteri juga yang mengetahuinya hanya allah swt jua.
*Wudlu
wudlu adalah mensucikan diri dari segala hadast kecil sesuai dengan aturan syariat islam.
*dalil wudlu’
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka cucilah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian sampai dengan siku, dan usaplah kepala-kepala kalian dan (cucilah) kaki-kaki kalian sampai pada kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)
*Hal yang Membatalkan wudlu’
1) buang air kecil dan besar
2) kentut
3) junub
4) menyentuh kemaluan dengan bersyahwat
*apakah bersentuhan dengan wanita membatalkan wudlu’?
menurut sebagian besar umat islam yang bermadzhab kepada imam syafi’i, bersentuhan dengan wanita termasuk hal yang membatalkan wudlu’. tapi apa dalilnya?? padahal dalam riwayat dikatakan bahwa nabi ketika mempunyai wudlu’ beliau pernah mencium istrinya, tapi mengapa ada yang berani mengatakan menyentuh wanita dapat membatalkan wudlu’ padahal ada dalil yang sangat jelas seperti diatas?
apa karena landasan ayat yang berbunyi أَوْ لاَمَسْتُم النِّسَآءَ
Atau kamu telah berjima’ dengan istri. (QS. An-Nisa’: 43), yang kata لاَمَسْتُمُ disini diartikan sebagai bersentuhan? memang dalam madzhab syafi’i ini dijadikan sebagai landasan utama dalam menghukumi batal wudlu’ ketika bersentuhan dengan wanita, tapi lihatlah para pakar mufassir, mereka mengartikan lafadz لاَمَسْتُمُ adalah berjima’ bukan bersentuhan (Abdullah bin Abbas, demikian pula Ali bin Abi Thalib, Ubai bin Ka’ab, Mujahid, Thawus, Hasan Al-Bashri, Ubaid bin Umair, Said bin Jubair, Sya’bi, Qotadah, Muqatil bi Hayyan dan lainnya. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 1/550). Pendapat ini juga dikuatkan Syaikh ahli tafsir, Ibnu Jarir dalam Tafsirnya 5/102-103 dan Imam Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid).
Jadi jelasnya bersentuhan dengan wanita itu tidak membatalkan wudlu’, tapi saya dapat menambahkan memang lebih baik tidak bersentuhan dengan wanita sebelum berwudlu’ guna menghindari kemunculan syahwat dan penghormatan terhadap agama, karena diatas semua argumen yang anda keluarkan ada akhlaq yang paling tinggi dan harus didahulukan. Coba kita pikirkan, kita sholat itu untuk menghadap pada zat maha agung, maka kita harus punya akhlaq ketika menghadap-Nya. (^_^)
dan kecuekanku malah menambah mereka semakin rame suasana markas, aku sadar kalo tindakanku ini akan mengundang respon tinggi teman-teman, maklum menurut pemahaman yang mereka pakai (madzhab mereka) ketika punya wudlu’ dan pada saat itu bersentuhan dengan wanita, maka wudlu’ itu akan batal. entah apa yang melandasi pemahaman ini, padahal jika tidak mempunyai landasan (dalil) secara otomatis pemahaman mereka tidak bisa diterima atau dijadikan sebagai landasan dalam menjalankan agama. karena dalam beramal harus ada landasan dari sumber-sumber dari agama tersebut, seperti; Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’ dan Qias.
tapi aku tetap berusaha mengambil jalan tengah dalam mengatasi masalah sepele ini,aku menjawabnya dengan pernyataan “maklum, kita beda pemahaman”. tapi kenapa koq malah mereka seolah tidak percaya dengan apa yang kukatakan dan justru mereka menertawakannya? aku heran, apakah mereka begitu awamnya akan ajaran agama sehingga mereka tidak mengerti akan apa yang kukatakan? entahlah, aku tidak bisa menjawabnya, semua kebenaran hanya milik allah dan segala misteri juga yang mengetahuinya hanya allah swt jua.
*Wudlu
wudlu adalah mensucikan diri dari segala hadast kecil sesuai dengan aturan syariat islam.
*dalil wudlu’
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka cucilah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian sampai dengan siku, dan usaplah kepala-kepala kalian dan (cucilah) kaki-kaki kalian sampai pada kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)
*Hal yang Membatalkan wudlu’
1) buang air kecil dan besar
2) kentut
3) junub
4) menyentuh kemaluan dengan bersyahwat
*apakah bersentuhan dengan wanita membatalkan wudlu’?
menurut sebagian besar umat islam yang bermadzhab kepada imam syafi’i, bersentuhan dengan wanita termasuk hal yang membatalkan wudlu’. tapi apa dalilnya?? padahal dalam riwayat dikatakan bahwa nabi ketika mempunyai wudlu’ beliau pernah mencium istrinya, tapi mengapa ada yang berani mengatakan menyentuh wanita dapat membatalkan wudlu’ padahal ada dalil yang sangat jelas seperti diatas?
apa karena landasan ayat yang berbunyi أَوْ لاَمَسْتُم النِّسَآءَ
Atau kamu telah berjima’ dengan istri. (QS. An-Nisa’: 43), yang kata لاَمَسْتُمُ disini diartikan sebagai bersentuhan? memang dalam madzhab syafi’i ini dijadikan sebagai landasan utama dalam menghukumi batal wudlu’ ketika bersentuhan dengan wanita, tapi lihatlah para pakar mufassir, mereka mengartikan lafadz لاَمَسْتُمُ adalah berjima’ bukan bersentuhan (Abdullah bin Abbas, demikian pula Ali bin Abi Thalib, Ubai bin Ka’ab, Mujahid, Thawus, Hasan Al-Bashri, Ubaid bin Umair, Said bin Jubair, Sya’bi, Qotadah, Muqatil bi Hayyan dan lainnya. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 1/550). Pendapat ini juga dikuatkan Syaikh ahli tafsir, Ibnu Jarir dalam Tafsirnya 5/102-103 dan Imam Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid).
Jadi jelasnya bersentuhan dengan wanita itu tidak membatalkan wudlu’, tapi saya dapat menambahkan memang lebih baik tidak bersentuhan dengan wanita sebelum berwudlu’ guna menghindari kemunculan syahwat dan penghormatan terhadap agama, karena diatas semua argumen yang anda keluarkan ada akhlaq yang paling tinggi dan harus didahulukan. Coba kita pikirkan, kita sholat itu untuk menghadap pada zat maha agung, maka kita harus punya akhlaq ketika menghadap-Nya. (^_^)
Posted 12th June 2011 by KSR-PMI Unit UIN Maliki Malang